BisnisHukum

BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Melecehkan Program Presiden Jokowi

Batam – BernasJakarta.ID Salah satu program Presiden Jokowi Widodo telah musnah di kota batam, Dikarena Badan Pengusaha batam ( BP ) / dinas lingkungan hidup kota batam. Provinsi Kepri diduga tutup mata dengan adanya kegiatan penimbunan / Pengrusakan hutan Mangrove yang berada di kecamatan Sagulung, Kota batam. Rabu 02/03/2022

Ketika awak media mendapatkan informasi dari narasumber, yang tidak mau disebutkan namanya. Menjelaskan bahwa lokasi dimana hutan Mangrove yang di timbun ini udah lama operasinya. Ungkapnya.

“Awak media mencoba menelusuri ke lokasi yang dimana dimaksud hutan Mangrove yang di timbun, jelas sekali aktifitas berjalan lancar tanpa ada hambatan, dan tentu nampak seperti alat berat Beko, sedang beraktivitas”.

 

Salah satu penjaga di lapangan, Mengatakan nama perusahaannya Anugrah Jaya Pratama. Kami hanya kerja aja mas, Ungkapnya.

Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli kepri Ismail Ratusimbangan terkait pembabatan hutan mangrove di Tembesi Sagulung di duga akan di jadikan kavling tentunya sangat kita sayangkan, Sebab hutan mangrove adalah hutan yang di lindungi karena penyangga ekosistem jika dibiarkan akan berdampak buruk lingkungan di kota Batam. Ungkapnya

“Kenapa instansi terkait tidak melakukan penindakan dan pengawasan jika memang pekerjaan yang dilakukan melanggar peraturan yang ada. Sebab dugaan kita pekerjaan penimbunan hutan mangrove di Tembesi Sagulung tidak memiliki ijin tutupnya.”Ujarnya.

Tentu mengacu dalam UU No 32 Tahun 2009 Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Tindakan atau sanksi terhadap aksi pengrusakan hutan Mangrove tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Selain itu, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”

“Harus ada sanksi bagi para pelaku, agar aksi pengrusakan hutan Mangrove tidak kembali terulang dan BP Batam dan dinas lingkungan hidup kota batam harus berani menegakkan aturan,”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button