Bisnis

Bea Cukai Batam Gagal Memberantas Mafia Rokok Ilegal di Kota Batam

Batam – BernasJakarta.ID Beredarnya pemberitaan dari beberapa media tentang Bea Cukai Batam berhasil amankan 774.943 batang rokok ilegal dengan berbagai merk dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022). Selasa. 01/03/2022

Muhamad Sukma Riko yang akrab disapa Riko sebagai Ketua Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia PJMI-Kepri. Menyikapi pemberitaan bea cukai batam, Mengatakan ke awak media bahwa apa yang dilakukan Bea Cukai Batam sama saja kegagalan dalam kinerjanya. Tuturnya.

“Riko berharap yang diamankan bukan rokoknya saja Melain perusahaan yang Memproduksi / distributor rokok Ilegal yang ada di kota batam. Tentu jelas kalau perusahaannya ditindak dan Oknum Oknum ditangkap pasti rokok ilegal tidak akan beredar di Kepri ini. Jangan Bea Cukai Batam berani amankan rokok ilegal di warung-warung kecil / grosir saja. Ungkapnya”.

Jelas dari hasil yang diamankan Bea Cukai Batam tentang jumlah rokok ilegal dengan bermacam merk tentu kita harus pahami. Siapakah yang di tangkap dan siapa yang jadi tersangkanya. Dan juga dari hasil yang diamankan Bea Cukai Batam kerugian negara selama 4 bulan terakhir siapakah yang bertanggung jawab ?

Berdasarkan pasal 33 ayat 1 PP No 5/2016 proporsi pajak rokok adalah 30% masuk ke provinsi dan 70% dibagikan kepada kabupaten/kota dalam wilayah provinsi terkait.

Bea Cukai Batam hanya berani amankan peredaran rokok ilegal tapi tidak di STOP maka sama saja bea cukai batam memberi lampu hijau kepada oknum pengusaha nakal menjadi kaya dan negara yang menanggung  kerugiannya.

Tentu ini sebagai bahan untuk kinerja Bea Cukai Batam perlu jelas subtansinya dengan Program tahun 2019. Pengempuran Rokok Ilegal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button