Hukum

Badan Pengusahaan Batam di Duga Menjual Tanah Milik Warga Sambau Kecamatan Nongsa Provinsi Kepri

Batam – BernasJakarta.ID Salah satu tanah milik haji rusok yang berada di sambau kecamatan nongsa, yang di klaim oleh PT. Batam Riau Bertuah harus menjadi perhatian srius buat Pemerintah Kota Batam karena diduga BP Batam telah ada bermain dalam surat yang di miliki oleh haji rusok. Jumat. 25/02/2022

Haji rusok yang biasa di sapa akrab pak haji, mengatakan kepada awak media. Tanah tersebut rencana akan di buat pasar pemuda untuk masyarakat sambau. Kita sudah ada surat tanah ditahun 1990 yang di keluarkan oleh kepala desa saat itu. Ujarnya.

“Pak haji juga heran kenapa bisa pihak PT Batam Riau Bertuah mengklaim yang diduga surat yang di miliki tidak berdasar, apalagi BP Batam ( koperasi otorita Batam ) saat itu”.

Tanah seluas 2 hektar 300 M ini sekarang sudah di tangani oleh Pengadilan Negeri Batam dan sudah lanjut ke tahap pemeriksaan setempat, melihat batas-batas lahan dan kondisi lahan sebelum dan sesudah di matangkan.

Ket : pemeriksaan setempat, melihat batas-batas lahan dan kondisi lahan sebelumm dan sesudah di matangkan oleh pengadilan negeri batam. Dihadiri oleh penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum pak haji, Indra sakti S.H.M.H ( Kantor hukum sakti Nusantara & rekan ), Menjelaskan, intinya semua ada ditangan hakim dan kita sudah berusaha juga sudah mengeluarkan bukti bukti . Dan pihak tergugat juga sudah mengakui ini objeknya cuma berbeda dengan titik koordinat nya saja. Ungkapnya.

Disisi lain ruslim Ketua Ikatan pemuda tempatan Nongsa ( 2014- 2016 ) kavling Sambau Nongsa akan berjuang sampai titik darah penghabisan dan menolak penuh atas PT Batam Riau bertuah yang mengklaim tanah tersebut miliknya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button