HukumMegapolitanTNI Dan Polri

Habib Rizieq Akhirnya Resmi Ditahan Setelah 84 Pertanyaan Dilayangkan

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Setelah diperiksa hingga 14 jam lebih, Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Minggu (13/12/2020), pukul 00.25 Wib.

HRS diborgol dan dipakaikan baju tahanan warna orange saat digiring keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Setelah selesai 84 pertanyaan pukul 22.00 Wib, penyidik langsung menahan selama 20 hari mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku keberatan Rizieq Shihab dijerat pasal tersebut. Ia mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sangkaan pasal itu.

“Mungkin kita akan ajukan praperadilan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, alasan menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya. (red/fidarpratiwi)

Related Articles

Back to top button