Advetorial

PT Pupuk Indonesia Ingatkan Pupuk Asli Hanya Bisa Ditebus Dikios Resmi

JAKARTA, Bernas.jakarta.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi. Penebusan pupuk bersubsidi juga hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi atau yang sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sabtu (24/6/2023).

Value Proposition  Penjualan Wilayah (PW) 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, mengatakan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Kami menghimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi,” demikian ungkap Rizki.

Oleh karena itu, dikatakan Rizki, Pupuk Indonesia meminta kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam. Produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik.

Dalam peredarannya, produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup juga memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi sehingga produk pupuk baik yang subsidi dan nonsubsidi hanya bisa diperoleh di kios resmi selaku mitra.

“Karena produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup sangat identik, maka para petani bisa melihat dari ciri-cirinya seperti terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.

“Bahkan produk pupuk Kami juga terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan,” tambahnya.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Rizki mengungkapkan bahwa petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi telah diatur berdasarkan kriteria, seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.

Selain itu, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi juga hanya ditujukan kepada petani yang menggarap sembilan (9) komoditas saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Oleh karena itu, pupuk bersubsidi baik Urea dan NPK hanya dapat ditebus di kios resmi. Jika terdapat petani yang menebus di luar kios resmi, maka patut diwaspadai keasliannya. Dan bila petani menemukan hal tersebut maka bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” ungkapnya.

Rizki mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia siap mendukung aparat penegak hukum setempat untuk menindaklanjuti masalah seperti pupuk palsu. Pupuk Indonesia sebagai produsen dan distributor yang menyalurkan dan mengawasi distribusinya tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama distribusi dan sepenuhnya kepada mitra kios maupun distributor yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button