Advetorial

BPK Panggil Sejumlah Pengusaha di Situbondo, Budi Santoso : Panggilan BPK Tidak Jelas

Situbondo, Bernas.Jakarta.id – Undangan permintaan data pajak ke sejumlah pengusaha di Kabupaten Situbondo oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, terus menuai kritik dan penolakan dari sejumlah pengusaha. Kamis (6/04/2023)

Direktur perusahaan Home Stay Barokah Park Budi Santoso SH., MH yang berada di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo mengakui jika pihaknya mendapatkan surat panggilan oleh BPK guna di mintai keterangan data pajak perusahaan.

“Kami mendapat surat permintaaan penyerahan data Pajak, tapi setelah kami hadir Aula BKAD Situbondo dengan maksud ingin mengetahui apa tujuan BPK meminta data, karena usaha kami adalah usaha swasta,” kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Budi mengaku kebingungan karena tidak ada penjelasan jelas maksud dan tujuannya dari surat panggilan tersebut,”Jadi saya sempat berfikir dan berasumsi apakah BPK Jatim sudah tidak kerjaan lagi, sehingga sama kami perusahaan swasta ingin diperiksa, padahal kami sangat taat pajak,” tuturnya.

Budi menambahkan, jika memang permintaan BPK Jatim didasari dengan maksud dan dasar yang jelas, dirinya siap memberikan data – data.

“Kami siap memberikan data – data, perlu diketahui sejak masa Covid hingga sekarang kami slalu bayar pajak dan semua itu kami bayar dengan uang sendiri bukan uang Negara, permintaan BPK ini seolah – olah keterkaitan dengan kasus Plat merah,” tegasnya.

Ia merasa sangat bingung, karena usahanya tidak pernah bekerjasama dengan Pemerintah atau BUMN.

“Usaha kami lakukan dengan jerih payah sendiri jadi sebelum memeriksa kami periksa dulu yang lain, kesimpulannya kasian kami perusahaan swasta yang baru mau berkembang, toh kami tetap bayar pajak hingga saat ini walaupun semua kami lakukan secara paksa akibat dampak Covid kemaren,” Pungkasnya.

Hal sama juga disampaikan penanggung jawab Azhika Hotel cak Mukid mengaku sangat bingung akan permintaan dari BPK Jatim,” Kami tidak akan memberikan data apapun sebelum kami mendapat penjelasan lengkap soal permitaan tersebut, ” Singkatnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button