Hukum

Beredar Dokumen Hasil Tindak Lanjut Audit BPK Tentang Temuan Proyek Pemeliharaan Drainase Airstrip Bandara Hang Nadim

Batam-BernasJakarta.ID Berita acara pernghitungan Pengembalian biaya pekerjaan  Pemeliharaan Drainase Airstrip Bandara Hang Nadim Nomor : BAPPB-029.1/PPK.1-PNBP-BU/2/2022

Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Pebruari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (21-02-2022) di Ruang Rapat PPK.1 PNBP Bandara telah diadakan rapat koordinasi pembahasan perhitungan pengembalian biaya pekerjaan Pemeliharaan Drainase Airstrip Bandara Hang Nadim yang dilaksanakan oleh CV. Putri Nawa dengan hasil-hasil sebagai berikut :

PEDOMAN DASAR PERHITUNGAN BIAYA TAMBAH KURANG Surat Perjanjian nomor : SPJ-029/PPK.1-PNBP-BU/11/2021 tanggal 02 Nopember 2021;

Addendum Surat Perjanjian Kontrak Nomor : ADD-SPJ-029.1/PPK.1-PNBP-BU-BANDARA/11/2021 Tanggal 15 Nopember 2021;

Addendum Surat Perjanjian Perpanjangan Waktu Pekerjaan Nomor : ADD-SPJ-029.2/PPK.1-PNBP-BU-BANDARA/12/2021 Tanggal 30 Desember 2021

KESIMPULAN HASIL PERHITUNGAN PENGEMBALIAN BIAYA PEKERJAAN

Perhitungan Pengembalian Biaya atas denda keterlambatan pekerjaan berdasarkan laporan progres kemajuan pekerjaan tanggal 31 Desember 2021 sebesar 78,92%, sehingga cara perhitungan denda keterlambatan adalah : Sanksi denda keterlambatan

Masa perpanjangan waktu x 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak (50 hari x Rp. 1.438.136.600 / 1.000) = 50 x Rp. 1.438.136,60,- Sanksi denda keterlambatan = Rp. 71.906.830,- (Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah)

Ket : hasil penghitungan pengembalian biaya

Perhitungan Pengembalian Biaya atas pekerjaan yang belum dikerjakan berdasarkan hasil pemeriksaan akhir lapangan (Harga Satuan) adalah :

Nilai Bagian Harga Satuan Kontrak Yang Belum Dikerjakan :Rp. 1.438.136.600,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).

Pencairan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan atas wanprestasi pekerjaan sesuai Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Nomor : BG61722120511 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp. 270.750.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kedua belah pihak bersepakat atas hasil perhitungan pengembalian diatas. Dan Penyedia Jasa wajib menyetorkan pengembalian biaya pekerjaan sesuai poin 1 dan 2 ke rekening RPL 137 BLU BP Batam dengan nomor 109.0094.000023 pada Bank Mandiri cabang Batam.

Adapun PPK.1 PNBP BU Bandara TA.2021 membuat Surat Pernyataan Wanprestasi kepada Penjamin, dalam hal ini PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan menyertakan tagihan tertulis dari Penerima Bank Garansi yang menyatakan Terjamin tidak memenuhi kewajibannya atau telah melakukan wanprestasi.

Penyedia Jasa wajib memberikan bukti setoran atas pengembalian biaya pekerjaan kepada PPK.1 PNBP BU Bandara TA.2021, dibuatkan Berita Acara Pengembalian Biaya Pekerjaan.

Demikian Berita Acara Perhitungan Pengembalian Biaya Pekerjaan ini dibuat, untuk dilaksanakan dan dipergunakan seperlunya.

Dibuat di : Batam

Pada Tanggal : 21 Pebruari 2022

 

BUBU Hang Nadim

 

PENYEDIA

CV. Putri Nawa

 

Miftahul Fitri

PPK.1 PNBP Bandar Udara TA 2021

Heri Sodri

Kuasa Direktur

Ismail Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyikapi temuan tersebut hendaknya PPK .1 PNBP Bandar udara Tahun anggaran 2021 pihak yang sudah sepakat berdasarkan surat kesepakatan tersebut sudah benar benar mengembalikan uang negara tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button