Hukum

Diduga Dynasty Karaoke & Lounge Kota Batam Ada Tarian Erotis

Batam – BernasJakarta.ID tempat karoke ternama di kota batam Dynasty Karaoke & Lounge, Di kawasan Komplek Nagoya Center, Jl.Komp Business Centre, Kampung Bule, Kec. Batu Ampar Kota Batam. duga menyuguhkan tarian Erotis bagi pengunjungnya. Kamis. 17/02/2022

Adanya dugaan tarian erotis di Dynasty Karaoke & Lounge, jelas melanggar aturan yang ada di kota batam. Apalagi baru baru ini salah satu tempat karoke yang menyuguhkan tarian erotis kawasan Sagulung di tindak tegas oleh pemerintah kota Batam.

Ketika awak media, menjumpai salah satu pengunjung, mengatakan tarian erotis ini setiap hari ada mas, biasa kalau tampil itu jam 00.00 Wib dan jam 02.00 wib. Nah biasa cewek yang tampil ya lumayan kami terhibur juga, karena minum sambil mendengarkan musik dan juga bisa melihat tarian erotis. Ungkapnya.

Aksi penari erotis di Dynasty Karaoke & Lounge

Tentu kalau di lihat tarian erotis ini terkesan aksi pornografi, dan acara tersebut masuk dalam pelanggaran peraturan dan perundangan-undangan terkait pornografi yang bisa menimbulkan keresahan secara meluas. Khususnya generasi penerus.

“Jelas akibat tarian erotis, Penari bisa terancam Pasal 34 UU Pornografi, dengan penjara maskimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar”.

“Pemilik bisa dijerat Pasal 33 serta Pasal 36, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 7,5 miliar. Agensinya bisa dikenai Pasal 30 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar”.

Hingga berita ini dinaikan pihak humas Dynasty Karaoke & Lounge sedang berusaha dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. ( Riko )

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button