HukumTNI Dan Polri

Unit ResNarkoba polres Pekalongan Polda Jateng, Bekuk Pengedar Narkotika

BeritaNasional.ID, Pekalongan – Petugas mendapat kan informasi dari warga akan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Tkp,atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan ternyata data A1,selanjutnya Sat ResNarkoba membagi tugas menuju ke lokasi dan mengamankan Tersangka FTSP ( 31) beserta barang bukti 1 ( satu) paket Shabu dalam plastik klip berat bruto 0,31 gram, 1 ( satu) buah tutup Bung dan 1 ( satu) Hp Nokia warna hitam.

Tersangka ditangkap dirumahnya di kelurahan panjang wetan, Gg 1B no. 228 rt 007/007 kecamatan Pekalongan Utara, kota Pekalongan ” ungkap Akp Suparji Kasubbag humas polres pekalongan kota.

Tersangka FTSP kedapatan memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu dan akan dijerat dengan pasal 114 (1) 112 (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” kata parji.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1,dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 ( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah). Tersangka dan BB sekarang diamankan di Sat ResNarkoba polres Pekalongan kota demi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ” tutup Suparji. (Arif prihati)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button