Megapolitan

Waspadai Virus Corona Varian Baru, Mulai 1 Januari 2021 Pemerintah Indonesia Tutup Kedatangan WNA

BeritaNasional.ID,JAKARTA – Sejak 1 Januari 2021, Pemerintah Indonesia resmi menutup perbatasan darat, laut, dan udara dari kedatangan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengantisipasi varian baru virus Covid-19 masuk ke Indonesia.

Keputusan itu diambil pemerintah Indonesia usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta Senin 28/12/2020.

“Pemerintah Indonesia menyatakan penutupan sementara akan diberlakun sejak tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021 untuk warga negara asing dari semua negara yang akan masuk ke Indonesia,” ucap Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi keterangan persnya.

Hingga 31 desember 2020 warga asing yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal yang berlaku 48 jam sebelum jam keberangkatan,

“Setiap WNA masuk ke Indonesia wajib enunjukan hasil negatif test Covid-19 PCR serta melampirkan hasil tersebut saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia,’’ tegasnya.

WNA yang akan masuk perbatasan Indonesiapun , wajib melakukan tes ulang Covid-19 dengan sistem PCR, apabila bila hasilnya negatif, WNA wajib menjalani karantina selama 5 hari.

“Setelah menjalani karantina selama 5 hari, warga asing tersebut wajib menjalani tes ulang, dan bila tetap negatif, akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan di Indonesia,” imbuh Menlu Retno.

Bagi warga negara Indonesia yang akan pulang dari luar negeri, Menlu Retno menegaskan, tetap diperbolehkan kembali ke Indonesia sesuai aturan Pasal 14 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun wajib menjalani persyaratan seperti warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

“Persyaratan tersebut juga berlaku bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia yaitu harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal, yang berlaku 48 jam sebelum keberangkatan,” tukasnya.

Saat tiba di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani tes ulang Covid-19 PCR dan bila hasilnya negatif, WNI akan masuk karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. (joehari)

Related Articles

Back to top button