HukumMegapolitan

Sosialisasi, KPPU dan NKI Ingin Bangun Kemitraan Pelaku Usaha Yang Sehat Ditengah Pandemi

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Demi menjaga dan meningkatkan posisi tawar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) diberbagai pelosok nusantaraterutama dalam situasi Pandemi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya bersama Nasim Khan Institute (NKI) menggelar sosialisasi pola kemitraan ideal antara pelaku usaha besar dan UMKM di hotel Rosali Situbondo Jawa Timur. Sabtu 5/12/2020.

Sebagai pembuka acara sosialisasi Direktur NKI Auranzeb Khan permintaan maaf ir.Nasim Khan anggota komisi VI DPR RI yang sedianya akan turut hadir dalam acara tersebut tidak bisa hadir karena masih dalam perjalanan sepulang dari kunjungan Spesifik di Kalimantan.

“Mohon maaf Bang Nasim Khan tidak bisa ikut hadir karena dalam perjalanan dari kunspeknya di Kalimantan, Sosialisasi ini tujuannya adalah bagaimana UMKM kita di Situbondo ini bisa bersaing dengan usaha besar contoh Carefour, Alfamidi dan Indomaret, nanti secara detailnya biar KKPU sebagai komisi pengawas untuk menjelaskan,” singkat Auranzeb Khan.

Kepala Kantor wilayah IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno,SH,MH menjelaskan mengenai tugas KPPU sebagai pengawas kemitraan seperti yang tertuang dalam UU nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Dalam UU tersebut diatur Penegakan hukum persaingan, Advokasi kebijakan persaingan dan notifikasi Merger dan Akuisisi, ada juga UU nomer 20 tahun 2008 tentang kemitraan,’’ Papar Dendy.

Tentang tujuan pengawasan kemitraan sendiri untuk menghindari terjadinya kemitraan palsu. Kemitraan jenis ini ditujukan untuk memperoleh fasilitas dari Pemerintah terkait usaha kecil. Dalam hal ini, pelaku usaha kecil yang bermitra sesungguhnya dimiliki oleh pelaku usaha besar, yang menjadi mitranya. Selain itu, pengawaan kemitraan juga bertujuan menghindari penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position) oleh pelaku usaha besar/ menengah terhadap pelaku usaha mikro/kecil yang menjadi mitranya.

“Yang dikecualikan dari ketentuan UU dipasal 50 yaitu , Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya,” Ucapnya.

Iapun menambahkan pasal yang melindungi UKM adalah, penyalahgunaan oligopoli, price fixing, kartel, pemboikotan, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, monopoli, monopsoni penguasaan pasar, predatory pricing.

“Penyalahgunaan posisi dominasi jabtan, dan kepemilikan silang jika bapak ibu mengalami itu semua infokan kepada kami, pemerintah pusat ingin mendorong UMKM ini tetap eksis bahkan meningkat pemasarannya, karena UMKM bisa menjadi penyangga ekonomi ditengah merebaknya Virus Covid-19 ini,” lanjutnya.

Salah satu cara meningkatkan UMKM adalah membangun kemitraan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar produk UMKM melalui perkembangan Informasi teknologi (IT)/digital kemitraan dapat dikembangkan berbasis digital.

Dendy R. Sutrisno menegaskan kemitraan harus dengan prinsip saling membutuhkan sehingga tidak ada yang merasa dipaksa dalam menjalin kemitraan tersebut,“Prinsip kemitraan itu sama-sama saling membutuhkan,” jelasnya.

Perkembangan Pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil diberbagi daerah banyak tidak seimbang sehingga mengakibatkan UMKm yang ada sulit untuk berkembang.

”Perkembangan UMKM kita memiliki banyak kedala. Modal kecil sementara persaingan sangat ketat dan tanpa perlindungan, hal ini membuat UMKM semakin terpinggirkan,” ujar Komisioner KPPU Saidah Sakwan.

Didepan puluhan pelaku usaha Dendy mengaskan, apabila KPPU kemudian menemukan kemitraan yang dianggap melanggar UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, maka KPPU akan melakukan penanganan perkara dan menghukumnya dengan denda administratif setinggi-tingginya Rp 10 Miliar. Untuk itu Saidah menghimbau agar pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar agar dapat bermitra dengan UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi yang lebih utama adalah agar terciptanya sinergi antara pelaku usaha mikro/kecil dengan pelaku usaha besar/menengah sehingga perekonomian Indonesia semakin kuat. (joehari)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button