Megapolitan

Persiapan Gelar UKW Mandiri Untuk Wartawan Aceh, FKWA Temui LPDS di Jakarta

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Forum Komunitas Wartawan Aceh (FKWA) telah menemui Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Dewan Pers terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk jenjang MUDA dan MADYA bagi wartawan di Aceh.

Rombongan dipimpin oleh Ketua FKWA, Zulfikar, S.Pd didampingi Wakil Ketua, Dahlan. Za, Bendahara, Said Saiful dan Anggota, Syarkawi.

Kehadiran mereka di Gedung Dewan Pers di Jakarta, diterima oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo,Hendrayana, Kamis,3 Desember 2020.

Pertemuan yang memakan durasi waktu selama sekitar 2 jam itu berlangsung akrab dan hangat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jalan Kebon Sirih, No 32-34,RW.2 Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10110.

Ketua FKWA Zulfikar mengatakan, kehadiram mereka ke Jakarta dalam rangka konsultasi dengan LPDS sebagai penguji wartawan resmi, Meski belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan secara pasti, namun pihaknya memgaku siap menggelar UKW bagi wartawan di Aceh dalam waktu dekat ini, dan telah mendapatkan restu dari pihak LPDS.

“Kita telah menemui pihak LPDS. Dan, mereka sangat mendukung untuk pelaksanaan UKW di Aceh. Mereka mengaku kapan pun siap ke Aceh,” kata Zulfikar.

Lebih lanjut kata Zulfikar, pihaknya merencanakan UKW digelar dipenghujung tahun ini. Namun, semua rencana bisa berubah, mengingat kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid 19.

Terkait dengan mekanisme pelaksanaan UKW, Zulfikar menjelaskan, menurut keterangan dari pihak LPDS, pelaksanaan lokakarya dan UKW bagi wartawan, tidak mesti dilakukan oleh organisasi seperti PWI atau AJI dan organisasi kewartawanan lainnya, tapi juga dapat dilakukan oleh media massa yang telah mendapat legalitas faktual dari dewan pers.

Sedangkan untuk peserta UKW, LPDS menyarankan agar peserta dapat dipastikan memang masyarakat yang bekerja di profesi wartawan, yang dibuktikan dengan media tempat yang bersangkutan bekerja legal secara adminiatrasi lembaga usahanya maupun legalitas medianya ke dewan pers.

 “Yang terpenting, wartawan tersebut terdaftar sebagai wartawan yang medianya sudah terverifikasi administrasi di Dewan Pers. Dan, untuk mendaftar media agar diverifikasi secara administrasi tidak mesti Pimrednya UKW utama. Yang penting punya legalitas berbadan Hukum Indonesia,” demikian papar Zulfikar, mengutip penjelasan Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana.

Disinggung oleh kepastian waktu dan jumlah peserta UKW yang akan ditampung pada program UKW tersebut kata Zulfikar, akan mempersiapkan terlebih dahulu soal kebutuhan biaya selanjutnya baru dapat menentukan waktu dan jumlah peserta yang dapat diikut sertakan.

“Secara administrasi kita sudah siap 100 persen. Tinggal kita tunggu realisasi anggarannya saja. Kita tetap yakin dan berusaha agar dilaksanakan tahun ini,” demikian tutup Zulfikar. (Alan)

Related Articles

Back to top button