Megapolitan

Pemerintah Deportasi 32 WNA Asal India

Jakarta, BernasJakarta.ID – Pemerintah Indonesia, Minggu dinihari 25 April 2021, sekitar pukul 00.40 WIB mendeportasi 32 Warga Negara Asing (WNA), asal India, dengan menggunakan pesawat Emirate Airlines nomor penerbangan EK 395 tujuan Dubai.

Menurut Indra Bangsawan, Kepala Bidang Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno –Hatta, Tangerang. Penolakan terhadap warga India itu masuk ke Indonesia, karena Dirjen Imigrasi telah menangguhkan sementara penerbitan visa bagi WNA, termasuk India.

Sebelumnya, 32 warga India ini masuk dari Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 24 April 2021. Mereka ditempatkan di ruang khusus Imigrasi di Terminal 3. “Ruang yang aman dan tidak menganggu suasana Terminal,” kata Indra.

Pengetatan masuknya WNA dari India ini dilakukan, karena negara itu tengah dilanda “ Tsunami Covid-19,” dalam dua bulan terakhir. Dari itu diragukan, kedatangnya ke Indonesia untuk menghindari virus varian B1617 yang melanda di negaranya, India.

Indra juga mengatakan. Kedatangan puluhan warga India ini, ke Indonesia banyak yang tidak jelas, arah tujuannya. Ada yang mengaku ingin berbisnis, berinvestasi dan sebagian mengaku akan bekerja di kapal. Namun persyaratannya ke Imigrasiannya juga tidak memenuhi syarat.

Sementara itu. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando, mengatakan. Pada hari Minggu, 25 April 2021, sekitar pukul 00.40 WIB, 32 Warga Negara Asing (WNA), asal India ini dideportasi, menggunakan pesawat Emirate Airlines EK 395, tujuan Dubai.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, selama periode 11-21 April 2021, sebanyak 454 warga negara India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terdiri dari 244 pemegang Visa Kunjungan, 69 pemegang KITAS (kartu ijin tinggal sementara), 23 orang pemegang KITAP (kartu ijin tinggal), 52 orang pemenang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) serta 66 crew alat angkut.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. Seluruh imigrasi WNA yang memasuki wilayah Indonesia, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, sudah melalui proses pemeriksaan sesuai masa pandemi Covid-19.

Romi juga menjelaskan, kedatangan WNA di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, telah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang bekerja sama dengan Keimigrasian. Para penumpang juga menjalani kewajiban karantina terpusat 5×24 jam, oleh Satgas Covid- 19. (Djohan Chaniagi).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button