Advetorial

Memiliki Kekayaan Rp 56 Miliar, Eks Kepala Pajak Pratama Situbondo Rafael Alun Diperiksa KPK

JAKARTA,Bernas.Jakarta.ID – Pejabat Pajak di Kementrian Keuangan sekaligus  Mantan Kepala Pajak Pratama Situbondo Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan.Rabu (1/03/2023).

Rafarl Alun ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor David akan diperiksa sehubungan harta kekayaannya yang fantastis sebesar Rp 56 miliar.

“Betul KPK hari ini akan memeriksa Rafael Alun, dan yang bersangkutan Iya sudah datang (Rafael Alun Trisambodo),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Mengenakan kemeja berbalut jaket berwarna hitam, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu terlihat duduk dengan posisi tertunduk di ruang tunggu gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki ketidakwajaran harta kekayaan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Seperti diketahui bersama Rafael Alun  merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.

Mario Dandy merupakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian berbuntut panjang, hingga gaya hidup sosok ayah Mario Dandy (Rafael Alun) itupun rame – rame dikuliti oleh Netizen di sunia maya.

Ternyata Rafael Alun memiliki harta kekayaan fantastis sebesar Rp56,10 miliar. Diduga 0Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan sejak 2013.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut bicara terkait dengan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.

“Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung),

Rafael Alun Trisambodo terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013,” kata Mahfud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button