Hukum

BK DPRD Kepri Seharusnya Memanggil Oknum Anggota Dewan dan DLHK Kepri

Batam – BernasJakarta.ID Tiga anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) diduga kuat menerima upeti ratusan juta rupiah dari kasus kapal tangker berbendera Panama MT Zodiac Star, yang tersandung kasus pelayaran dan pengangkutan limbah. Senin 07/02/2022

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga anggota Komisi III DPRD Kepri yang terlibat penerimaan upeti tersebut berinisial SS, BL dan I.

Gambar : Kapal Zodiac Star.

Penerimaan upeti ini berawal dari adanya permintaan oleh pemilik minyak di kapal MT Zodiac Star, yang meminta ketiga anggota DPRD Kepri ini jadi nara hubung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.

Kemudian, ketiga oknum tersebut atas nama Komisi III DPRD Provinsi Kepri langsung menggelar sidak ke kapal tersebut. Dari sidak itu, ketiganya diduga mulai membuat taktik agar mendapatkan upeti dari pemilik minyak.

Setelah intens berkomunikasi, ketiga anggota DPRD Provinsi Kepri itu meminta uang sebesar Rp 600 juta, dan disanggupi oleh pihak pemilik minyak.

Tidak hanya itu, dua anggota Komisi III DPRD Kepri berinisial SS dan BL juga diduga kembali meminta uang dengan jumlah yang sangat besar, dengan modus untuk menutupi kasus tersebut di DLHK Kepri.

Tidak tanggung-tanggung, SS dan BL diduga meminta sejumlah uang dengan mata uang asing senilai 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 318 juta.

Zakaria, SE, Ketua Umum Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN) Provinsi Kepri menyoroti Dugaan penyuapan dan gratifikasi antara Anggota Dewan Provinsi Kepri dengan Pihak Kapal Tanker MT Zodiac Star, dimana dugaan tersebut kita dikategorikan yaitu penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terutama sebagai anggota dewan yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan.

Lanjut Zakaria, selaku aktivis Anti Korupsi ini. Kemudian, tiga anggota Komisi 3 DPRD Kepri yang berinisial I, BL dan SS Ketiganya menjabat pada periode 2019-2024,
Pemberian uang itu agar ketiga anggota Komisi 3 DPRD ini tidak melakukan tindakan pengawasan terkait dugaan bermuatan limbah kapal tersebut, Padahal sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota Dewan.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah dugaan muatan limbah kapal tersebut sekaligus berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri atau DLHK.

Kembali Zakaria berharap, sekiranya persoalan kasus ini segera pihak berwajib melakukan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan juga segera pihak Badan Kehormatan atau BK DPRD Provinsi Kepri untuk memanggil para anggota dewan yang diduga terlibat karena tidak tertutup kemungkinan bukan hanya mereka bertiga termasuk pihak-pihak lain, juga saya berharap agar Inspektorat Kepri memanggil pihak DLHK guna dimintai keterangan dan klarifikasi apakah ada keterlibatan oknum dari Dinas lingkungan tersebut terhadap kasus ini.

Pihan kami BAKIN akan menelusuri kasus ini sesuai data dan fakta dilapangan untuk segera akan kami laporkan kepihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

Oleh karena itu para anggota DPRD Kepri yang diduga terlibat segera memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan dugaan tindakan gratifikasi atau penyuapan yang nantinya dapat mengakibatkan ancaman hukum melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kalau terbukti bisa berdampak pada jabatan yaitu Penggantian Antar Waktu atau PAW maupun pemecatan bagi PNS, tutur Zakaria, aktivis 98 ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button