BisnisHukum

Peredaran Rokok Ilegal Bebas Dijual di Kota Batam Kepulauan Riau

Batam – BernasJakarta.ID Peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan riau seperti kota batam tidak pernah berhenti mengingat bisnis ini sangat menjanjikan bisa meraup keuntungan hingga milyaran rupiah bahkan triliunan rupiah. Selasa 04/01/2022.

Ketika awak media Jakarta.BeritaNasional.ID mendatangi PT Adhi Mukti Persada (AMP) yang diduga produsen rokok H&D, Yang beralamat di Mega Jaya Industrial Park, Kota Batam,Kepulauan Riau. Untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, Tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak manajemen PT AMP oleh security.

“Sudah ada janji belum? gak bisa bang hari ini juga mereka lagi sibuk semua, Orang media gak bisa diijinkan bang, Kami cuma menjalankan perintah aja, Dari pihak office masih ada kesibukan,” Jelas scurity PT. Adhi Mukti Persada tersebut kepada wartawan, Dan langsung menutup pintu pagar.

Padahal kita ketahui semua, Menteri keuangan Republik Indonesia mengeluarkan larangan produksi Rokok tanpa pita cukai, Namun Rokok tanpa pita cukai semakin menjamur bahkan di jual di pelosok warung warung kecil yang ada di kota Batam.

Rokok yang di produksi di kota Batam diduga melakukan permainan Kuota dalam setiap produksi, Mengingat semenjak adanya peraturan menteri keuangan pabrik rokok yang ada di Kota Batam memproduksi rokok yang ada pita cukai nya, Dengan demikian mereka mencetak Rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan Kuota setiap produksi rokok inilah yang saat ini beredar bahkan di bawa keluar dari provinsi kepulauan Riau.

Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Batam, Lukito saat dikonfirmasi terkait rokok H&D ilegal yang diduga diproduksi PT AMP mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti dengan operasi cukai.

“Dari beberapa teman jurnalis juga telah menginfokan ini bang. Akan kami tindak lanjuti nantinya dengan operasi cukai bang,” ujar Lukito. ( Tim )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button