Megapolitan

JAM PIDSUS Gelar Perkara Jual Beli IUP Batu Bara Sarolangun

Jambi, BernasJakarta.ID – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, pada hari Kamis kemarin (29/4/2021) melakukan gelar perkara Jual – Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kasus Tambang Batu Bara ini berawal dari milik PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam), dijual kepada PT Tamarona Mas International (PT TMI). Peralihan penelolaan lahan Tambang Batubara seluas 400 hektar melalui Surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010. Dinilai oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 91,5 miliar.

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu, jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., dalam releasenya kepada sejumlah awak media, Rabu kemarin (28/4/2021), di Jakarta.

Menurut Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, kasus ini merupakan salah-satu dari 16 kasus yang mangkrak, sejak tahun 2017. Atas perintah Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan, untuk menyidik kasus dugaan korupsi jual-beli saham IUP Batu Bara ini, di Sarolangun, Jambi, di periksa kembali.

Saat itu, tim Penyelidik kasus ini diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Dari kesimpulan Tim, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian IUP. Antara PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dengan PT Citra Toba Sukses Perkasa, yang membeli saham, dari PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk).

Dari fakta itu, diduga telah terjadi Tindak Pidana Penyimpangan (Korupsi ), Dalam Proses Pengalihan IUP Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk), kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.

Pada 7 Januari 2019, Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara ini, yakni MH, selaku Komisaris PT TMI. BM, selaku Direktur Utama PT ICR. MT, selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT CTSP. ATY, selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW, selaku Senior Manager CSD PT Antam. Namun, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan. Dalam kasus ini, pihaknya meminta keterangan kepada beberapa orang saksi, diantaranya ; HW, selaku Direktur Operasional PT Antam. DM, selaku Senior Manager Legal PT Antam dan LW, mantan Legal PT Antam, termasuk Cek Endra, pada tahun 2008, ketika itu ia menjabat sebagai Bupati Sarolangun.

Leonard Eben Ezer juga menegaskan, “ Saksi-saksi yang diperiksa, untuk mengungpulkan bukti dan fakta hukum, ada atau tidaknya, terjadinya tindak pidana, sebagaimana unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Eben Ezer.

“Kita majukan ekspose kasus IUP Batu Bara Sarolangun di Kamis (29/4/2021) ini, agar kasus besar tahun 2017 ini cepat diteliti kembali oleh penyidik, dan memang masih layak untuk dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu telah menimbulkan kerugian negara cukup besar,” kata Penyidik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Djohan Chaniago).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button