TNI Dan Polri

Polri Buru Penista Agama Dengan Interpol

Jateng, BernasJakarta.ID – Bareskrim Mabes Polri, segera menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang, dengan Nama aslinya Shindy Paul Soerjomoelyono, yang pernah mengontrak rumah di Perum Dliko Indah Kelurahan Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga. Kepada Interpol. Guna penerbitan rednotice.
Bareskrim Polri mengusut kasus ini, terkait banyaknya pengaduan Umat Muslim yang merasa di lecahkan, atas ulah Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. Diantara yang mengadukan hal itu Ke Bareskrim Polri adalah Husin Shahab, dengan register LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, tetanggal tertanggal 17 April 2021.
Pada tanggal 15 April 2021 yang lalu, Pemuda ini mengaku dirinya adalah Nabi yang ke- 26, setelah Nabi Muhamad Solallah Alaihi Wassalam. Selain itu, banyak lagi celotehannya yang terkesan mendiskriditkan Umat Muslim. Masalah ini diunggahnya pada akun Youtube -nya, sehingga Viral.
Selain itu, Jozeph Paul Zhang juga membuka forum Zoom yang bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’ , dan mengatakan bahwa “ Puasa” membuat dirinya merasa tidak nyaman, dan menjelang Idul Fitri, sebagai sesuatu yang mengerikan, bagi dirinya. Hal ini dinilai oleh Umat Muslim, sebagai suatu penistaan agama Islam.
Paul Zhang, mengaku sebagai pendeta, pastor, apologis Kristen. Namun, Gelar Pendeta Jozeph Paul Zhang itu diragukan kebenarannya oleh Gomar Gultom, selaku Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). “Saya tidak tahu pasti, gelar pendeta Jozeph Paul Zhang itu dari mana,” kata Ketua PGI, Gomar Gultom. Minggu kemarin (18/4/2021).
Menurut Gomar Gultom. Dirinya ada menerima informasi bahwa, Jozeph Paul Zhang pernah kuliah jurusan Pertanian di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jateng. Pada tahun 1997. “ Apakah sampai lulus atau tidak, akan saya koordinasikan dengan UKSW,” ujar jelas Gomar Gultom.
Sementara itu. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Senin (19/4) mengatakan, Paul Zang aslinya warga asli Tegal, membuat KTP Kota Salatiga, pada tahun 2018, sesuai data imigrasi, telah meninggalkan Indonesia.
“ Benar, yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) pernah mengurus paspor Indonesia dari Kantor Imigrasi Semarang, pada 19 April 2017, berlaku hingga 2022 mendatang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, Doni Alfisyahrin, di Kantor Dinasnya, Selasa (20/4/2021).
Terkait adanya Viral penistaan agama Islam, Doni Alfisyahrin mengaku telah membentuk tim untuk menyelidiki alamat rumah tersangka Jozeph, di Kota Salatiga. Pada 19 April 2021 kemarin, namun diperoleh keterangan dari perangkat RT-RW mengatakan bahwa Jozeph telah lama pergi ke Negara Belanda atau Jerman.
Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno, menduga Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26, telah keluar dari Jerman, sejak tanggal 11 Januari 2018, menurut informasi menuju Hong Kong. Sampai saat ini, pihak pemerintah Indonesia masih menyelidiki keberadaan yang bersangkutan.
Menurut Divisi Humas, Mabes Polri. Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph ditetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin 19 April 2021 kemarin. Jozeph dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU- ITE, dan Pasal 156a KUHP. Dengan ancaman hukuman, maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu berbunyi. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir konten yang berisi penodaan agama di Kanal Youtube. Menurut Jubir Kementerian Kemkominfo Dedy Supriadi menyatakan, tindakan yang dilakukan Paul Zhang, Terkait dengan kasus penodaan agama itu, telah memenuhi unsur pelanggaran Undang Undang ITE.
Sementara itu. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama ini. Kalau menurut agama Islam ya kita tidak boleh mencela orang, sebagaimana dalam hadis nya “ La yaskhqr qoumun min qaumin’,” ucapnya mengutip potongan Q.S Al Hujarat ayat 11. Senin (19/4/2021).
Terkait dengan masalah Penistaan agama ini, Anwar Abbas meminta kepada umat muslim di indonesia, untuk tidak bertindak sendiri- sendiri. “ Kita Percayakan masalah kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab ia memastikan polisi tidak akan membiarkan kasus penistaan agama ini begitu saja. Polisi betul-betul ingin menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif,” katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas diri Jozeph Paul Zhang. Sebagai dasar Interpol untuk menerbitkan Red Notice. Hal ini merupkaan upaya penegakan hukum Internasional. Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Sebelumnya. Jozeph Paul Zhang sempat menantang Umat muslim, dengan Polri, kalau bisa melapor kan dirinya ke Polisi, atas nama penistaan agama, dan dirinya berhasil ditangkap oleh Polri, maka ia (Jozeph Paul Zhang), akan memberi hadiah uang sebesar Rp 1 juta per laporan. Dan maksimal Rp 5 juta.
“Kalo Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, Gua kasih lu, satu laporan 1 juta (rupiah). Maksimum lima laporan, supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan lima juta (rupiah),” kata Jozeph Paul Zhang, dalam kanal Youtube-nya. (Djohan Chaniago).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button