Hukum

Proyek Multiyears Galus Diduga Gunakan Material Ilegal.

Gayo Lues-JAKARTA.BERITANASIONAL.ID-Pengerjaan sejumlah titik proyek Multiyears peningkatan jalan Blangkejeren-Tongra-Batas Abdya,, di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Tahun 2021, diduga menggunakan material ilegal. Pasalnya, sejumlah pasir dan batu yang digunakan pihak pelaksana merupakan sirtu yang diambil dari daerah aliran sungai Ketukah, Kecamatan Blangjerango kabupaten setempat. Penggalian tersebut di duga tanpa ijin.

Temuan itu terkuak, dari investigasi yang dilakukan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues.

“Berdasarkan pantauan PKN terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terdapat pengambilan material dari daerah Desa Ketukah, yang diduga tidak memiliki ijin galian,” jelas Abdullah, Ketua PKN Gayo Lues, Senin (22/02/2021) di Blangkejeren.

Sementara, jelasnya, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Terkait hal ini, Kepala Desa Ketukah, Abu Kari yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan tidak adanyanya ijin galian pada penggalian material di desanya tersebut. Namun, dirinya maenjelaskan penggalian tersebut berdasarkan ikatan kerjasama antara warga pemilik lahan dan pihak perusahaan.

“Setahu saya tidak ada ijin galian C, cuma mereka membuat ikatan kerjasama dengan pemilik lahan, per trif, sebesar 20 ribu rupiah. Lahan itu, juga merupakan bekas lahan persawahan,” jelasnya.

Dirinya juga membenarkan galian dari daerah itu digunakan untuk kegiatan proyek Multiyears.

Saat ditanya, ikatan perjanjian dengan pemilik lahan dapat dijadikan alasan penggunaan material tersebut sehingga tidak harus dengan ijin galian C, dia mengatakan tidak memahami hal tersebut.

Lebih lanjut, Abu Kari, meminta untuk menghubungi saudara Acir, yang dia sebut merupakan perwakilan dari perusaan yang membuat ikatan dengan pemilik lahan. Namun, Acir saat dikonfirmasi wartawan via telpon dan pesan singkat belum memberikan jawaban.

Diketahui kegiatan tersebut merupakan proyek Multiyears dengan anggaran 387 miliar dan bersumber dari APBN-Otsus. Kegiatan ini juga dalam proses pengerjaan.(Abu Bakri).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button