Hukum

Seorang Pencuri Tertangkap Saat Masih Beraksi

BernasJakarta (Brebes, Jateng) – Seorang pencuri bawang merah ditangkap warga masyarakat Desa Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saat masih menjalankan aksinya, Senin (25/1/2021).

Menurut anggota Koramil Wanasari Serda Toni, pencurian dilakukan pada pukul 04.30 WIB di tempat penjemuran bawang merah milik Mustofa (42) perangkat desa dan Somari (50) petani, di sepanjang jalan desa tersebut.

“Pelaku tidak membawa identitas, termasuk melepas plat nomor sepeda motornya,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, identitas pelaku adalah laki-laki berumur sekitar 35 tahun yang mengaku sebagai warga Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Adapun barang bukti yakni SPM Honda Beat tanpa Nopol, kantong penyesak, dan juga 75 kilogram bawang merah hasil curian termasuk yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motor.

Dari keterangan Fatkhulloh (46) petani, saksi mata yang juga merupakan tetangga kedua korban pencurian, dirinya melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengambil bawang merah sekitar pukul 04.20 WIB.

“Saksi, yaitu saudara Faktkhulloh berteriak maling bawang sehingga pemiliknya yaitu Pak Mustofa dan Pak Somari keluar. Akhirnya ketiganya berhasil menangkap pelaku yang tanpa perlawanan,” tandasnya.

Mustofa langsung melaporkan kejadian itu kepada piket Polsek Wanasari dan Koramil Wanasari, sehingga kemudian pelaku diamankan di Polsek Wanasari guna pengusutan lebih lanjut.

Dari pengakuan awal, pelaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button