Hukum

Diduga Boombastic Dance & KTV dan Pasifik Kota Batam Tempat Perjudian

Batam-BernasJakarta.ID Maraknya Perjudian bola Pimpong dan jackpot di Kota Batam kepulauan Riau yang biasa disebut Boombastic Dance & KTV dan Pasifik Palace Hotel yang berada di Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam. Senin 31/01/2022

Diduga kuat ada transaksi judi berkelas besar dan beromset puluhan juta hingga ratusan juta perhari dan tempat area perjudian Boombastic Dance & KTV dan Pasifik Palace Hotel ini.

Dalam bentuk apapun juga yang namanya perjudian tentu dilarang di Indonesia tanpa terkecuali tapi anehnya tidak untuk Boombastic Dance & KTV dan Pasifik Palace Hotel. Sebenarnya ada apa ? dan Siapa yang membeking tempat ini.

“Jelas kalau kita mengutip pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi : yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainan lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Salah satu pengujung ketika di jumpai awak media, Jakarta.beritanasional.ID yang tidak mau disebutkan namanya, Menyebutkan bahwa judi bola Pimpong ini sangat mudah kita hanya cukup menebak angka 1 sampai 22 bilamana angka yang kita pasang keluar maka kita akan mendapatkan kupon, dan kupon nya bisa kita tukar dengan uang.

Misalnya kita memasang Rp 10.000,- maka hadiahnya Rp 220.000,- terus kelipatan..
Dan tempat Boombastic Dance & KTV ini juga menyediakan minuman berakhol yang harganya terjangkau, dan sambil menikmati musik dan bisa karoke juga sambil menunggu putaran bola Pimpong tersebut.jelas ungkapnya di VIP. ( Seperti surga dunia ).

Foto : Ruangan VIP Boombastic Dance & KTV

Disisi lain ketika awak media menjumpai pengujung Jackpot mengatakan tidak jauh beda Permainan Jackpot dengan Pimpong.
Kalau Jackpot ini banyak pilihan permainan, salah satu tembak ikan,boll , dan sejenisnya.
kita hanya bermodal Rp 50.000,- udah bisa bermain.

“Cara bermainnya Cuma menekan tombol untuk menembak ikannya.dan ada juga permainan boll yang di bantu oleh angin.
bilamana kita bermain menang maka kita bisa tukarkan beberapa koin dengan rokok 1 slop dan rokok bisa ditukarkan uang , Penukaran juga tidak jauh dari lokasi yang dimana di duga tempt judi tersebut. Ungkapnya.”

Foto : suasana tempat perjudian pasifik

Dari pantauan awak media Jakarta.beritanasional.ID unsur dari pasal 303 ayat (3) KUHP, terdapat unsur keuntungan ( untung ) yang bergantung pada peruntungan ( untung-untungan ) atau kemahiran/kepintaran permain dalam permainan yang disebut Judi Pimpong /Jackpot tersebut.

“Dalam hal perjudian ini seharusnya pihak penengak hukum Kepulauan Riau menindak tegas, Kepada Oknum Oknum pengusaha yang nakal. Seperti yang diamanatkan UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban Perjudian (“PP 9/1981″) sebagai peraturan pelaksananya”

“Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) PP 9/1981”.

Sejauh mana pihak penengak hukum Kepulauan Riau khususnya Batam bisa menertibkan atau menindak kegiatan perjudian tersebut. Jelas sekali bahwa kegiatan itu diduga menyalahi aturan dan pasal 303 KUHP Jo. UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban judi Jo PP No. 9 tahun 1981.. Bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button