Hukum

Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam TA 2018 dan 2020 Menjadi Bola Panas

Batam – BernasJakarta.ID bertubi – tubi nya pemberitaan media online tentang Kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2018 dan 2020 yang saat ini di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, namun sampai sekarang belum ada perkembangan nya.

Undang undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, sudah seharusnya pihak kejaksaan negeri Batam sebagai instansi publik wajib menyampaikan kepada masyarakat kota Batam.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, orang yang tidak pernah lelah dan berhenti menyuarakan Kasus tersebut ketika di wawancara awak media mengatakan :

Mengenai Kasus SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2018 dan 2020, sejak awal nya kasus tersebut di lidik Kasi Intel Kejari Batam, kita masih dapat menerima informasi dan terakhir informasi yang disampaikan oleh Kasi Intel Wahyu octaviandi kasus tersebut sudah di tangani oleh KASI pidsus.

Beberapa kali Kasi pidsus Kejari Batam diminta konfirmasi tetapi tidak pernah menjawab atau WhatsApp tidak dibalas.

Menurut Ismail lazimnya jika sebuah Kasus yang di tangani kasi Intel dan diserahkan kepada Pidsus berarti alat bukti cukup untuk di tingkatkan ketingkat penyidikan, namun klarifikasi tidak pernah di jawab KASI pidsus.

Pada tanggal 03 Januari 2022 saya konfirmasi langsung kepada Kepala kejaksaan negeri Batam Polin Octavianus Sitanggang SH.MH.MM, tidak ada jawaban, seperti nya nomor awak media telah di blok mengingat sebelumnya awak media konfirmasi menanyakan kasus tersebut,pada saat konfirmasi nomor tidak aktif contreng satu, ketika awak media menggunakan nomor lain ternyata nomor Kepala kejaksaan negeri Batam aktif ujarnya.

Bagi saya tidak menjadi masalah ujar Ismail, kita masih positif tingting dengan kejaksaan negeri Batam, masih banyak upaya yang bisa kita lakukan berdasarkan data untuk melaporkan secara langsung keatas, tentunya Kasus ini akan menjadi Bola panas di kejaksaan negeri Batam.

Kesimpulan Kita berdasarkan data yang ada, kedua kasus tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang di atur dalam undang-undang tindak pidana Korupsi, sejatinya Kasus ini karena sudah lama di tangani oleh kejaksaan negeri Batam tinggal menghitung berapa banyak kerugian negara.

” KASAK KUSUK PEMENANG LELANG SIMRS BP T A 2018 “.

Berdasarkan apa yang di sampaikan kronologi SIMRS BP Batam oleh Syarifah nurqomar alattas tanggal 09 Agustus 2020 dan nota dinas nomor 1/A4.61/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 dari wadir medik dan keperawatan perihal laporan evaluasi SIMRS yang di tujukan kepada Dir.Badan Usaha Rumah Sakit, beberapa unit pelayanan seperti, keuangan, sentral opname dan pendaftaran, modul, Radiologi, farmasi, laboratorium,rekam medik keterangan eror dan belum tersedia, dengan sendirinya proyek tersebut selesai tapi gagal.
Sehingga para pihak terutama Pemenang PT SP dan Subcon PT E dibuat dan kasak kusuk meminta agar kasus SIMRS BP Batam Tahun 2018 jangan di ungkit lagi mengingat katanya sudah kelar??.

” KASUS SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2020 “

Mengingat untuk Proyek tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.260.000.000,00 dilakukan penunjukan langsung tanpa proses lelang tentu melanggar peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 Tentang pengadaan barang dan jasa.

Jika kejaksaan negeri Batam tidak menyelesaikan Kedua kasus tersebut tentunya Kasus tersebut ini menjadi Bola panas yang setiap waktu akan meledak tutupnya.( TIM )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button