HukumRagam

Apartemen Puri Indah Resort Batam Kepulauan Riau Secara Terang Terang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

BATAM –BernasJakarta.ID Dewan Pimpinan Pusat Majelis Rakyat Kepri (DPP MRK) yang merupakan kumpulan 50 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kepulauan Riau berang terkait pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pengelola Indah Puri Resort dalam beberapa hari ini yang berada di Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam hal ini Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri, Firdaus menyampaikan kepada awak media sangat menyesalkan atas kejadian beberapa hari lalu, banyak pihak-pihak yang hadir disana tetapi tidak bisa menyelesaikan untuk membuat sesuatu win win solution terkait apa yang ditimbulkan.

“Menurut informasi, dari 105 blok, 35 blok yang terisi disana dari warga Batam dan warga negara asing, kejadian seperti ini kita menyikapi sangat-sangat kurang etis dimana antara hubungan pengelolah dengan warga atau penghuni (Pemilik) Apartemen Indah Puri Resort, tentu ini tindakan yang tidak baik dan menjadi preseden yang buruk di mata publik Batam bahkan Internasional,” kecam Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri kepada media, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, dalam pembongkaran secara paksa sehingga mengganggu kondusifitas yang dikhawatirkan berubah menjadi konflik terbuka antar masyarakat retaknya persatuan dan kelompok di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau guna terciptanya kepastian hukum dalam konteks negara hukum.

Foto : Apartemen Indah Puri Resort ( Hancur )

“Kami segera menyurati Bapak Presiden RI, Menteri Terkait, DPR-RI, Kapolri, Panglima TNI, tembusan Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD Kepri, DPRD Kota Batam, BP Batam dan DPRD kota Batam,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum DPP Solidaritas Anak Tempatan (SOLTAN) Provinsi Kepri, Yanto mengatakan agar Kapolda Kepri dan Danrem Wira Pratama dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di Apartemen Indah Puri Resort agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami melihat dari media sosial, pemberitaan lokal dan Nasional maupun Internasional yang sangat gempar terkait pembongkaran secara paksa Apartemen Indah Puri Resort yang berada di Sekupang bahwa tidak dibenarkan secara hukum, karena negara kita negara hukum tindakan dari pengelola Indah Puri tidak manusiawi dengan memadamkan listrik memutuskan air, itukan kebutuhan manusia,” papar Yanto.

Kata Yanto, mengingat letaknya yang berdekatan dengan negara Singapura dan negara Malaysia khususnya dalam hal ini memberi kepastian berinvestasi serta memberi keyakinan bagi para penanam modal yang mana peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sangat berperan penting untuk meningkatkan transparansi meyakinkan investor dan menghindari ketidakpastian hukum serta dampak-dampak yang mengikuti yang merugikan lainnya khususnya investor asing.

“Bahwa tindakan pengelola apartemen Indah Puri melakukan pembongkaran secara paksa dapat di kategorikan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang negara Republik Indonesia diantaranya, yaitu pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 tersebut menyatakan, “Setiap orang berhak atas perkembangan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi,” jelas Yanto.

Yanto menambahkan, Bawah tindakan ini telah berimplikasi tidak baik dan menjadi preseden yang buruk dalam pembongkaran secara paksa sehingga mengganggu kondusifitas yang dikhawatirkan berubah menjadi konflik terbuka antar masyarakat retaknya persatuan dan kelompok di Provinsi Kepulauan Riau guna terciptanya kepastian hukum dalam konteks negara hukum.

“Apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan oleh instansi pemerintah terkait kami akan melakukan aksi demo di Kota Batam, Maupun di Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi (Penghuni/pemilik) Apartemen Indah Puri Resort kepada Bapak Ir. Joko Widodo (Presiden RI),” tegas Yanto.

Ketua Umum Lakit 45, Heri Marhat juga menyampaikan bahwa masyarakat disana harus mendapatkan keadilan, hal ini sangat miris melihat tindakan–tindakan yang terkesan premanisme pembongkaran secara paksa, yang namanya penggusuran secara paksa itu adalah tindak pidana. Seharusnya Indah Puri Resort membawa masalah ini mengedepankan hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Marhat juga berharap kepada BP Batam untuk mengatur regulasi terkait apartemen yang ada di kota Batam yang mungkin akan timbul sebab akibat yang akan terjadi kedepan harinya, agar konsumen mendapatkan haknya, begitu pula pengelolah apartemen mudah mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku, saya rasa ini yang perlu dibenahi BP Batam.

“Ini mungkin yang pertama kali terjadi di Indonesia adanya penggusuran apartemen secara paksa, tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Marhat.

Ketua Umum Jaringan Masyarakat Kepri (Jangkar), Taherman mengatakan Harapan saya adanya tindakan premanisme yang dilakukan oknum-oknum kepada penghuni apartemen Indah Puri harus ditindak secara hukum, karena ini adalah negara-negara hukum.

“Harusnya aparat penegak hukum Kapolda dan Kapolres tegas, apabila nanti terjadi lagi ini kan bahaya dan bisa mengganggu ketenangan masyarakat lain,” pinta Taherman.

Ketua Umum Generasi Cinta Indonesia (Gersia), Joni Fitrianto meminta kepada pengelola Indah Puri agar bertanggung jawab dan yang mempunyai legalitas diselesaikan secara hukum kalau tidak diselesaikan secara hukum maka hukum tidak ada gunanya kalau hukum hanya memihak tajam kebawah saja, tidak ada yang namanya pemerataan maka apa gunanya hukum dibuat, lebih baik kita pakai hukum rimba, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Jika ada oknum–oknum dan instansi yang terlibat, kami meminta kepada pemerintah pusat untuk menindak tegas, kita mau lihat sampai mana endingnya permasalahan Indah Puri ini, jika kalau tidak bisa diselesaikan secara hukum maka lebih baik hukum yang ada ini kita bubarkan,” tutup Joni.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button