Bisnis

Rokok Ilegal, Bebas Dijual di Kota Batam

Batam-BernasJakarta.ID Peredaran rokok Tanpa pita cukai di provinsi kepulauan Riau seperti Kota Batam dan Bintan tidak pernah berhenti mengingat bisnis ini sangat menjanjikan bisa meraup keuntungan hingga milyaran rupiah bahkan triliunan rupiah.Minggu 31/10/2021.

Mengingat bisnis ini sudah bertahun tahun dan lucunya aparat penegak hukum seperti tidak tahu dan melakukan pembiaran mengingat tidak tersentuh oleh hukum dan dugaan kuat mengetahui dan terkoordinasi.

Menteri keuangan Republik Indonesia mengeluarkan larangan produksi Rokok tanpa pita cukai, namun Rokok tanpa pita cukai semakin menjamur bahkan di jual di pelosok warung warung kecil yang ada di kota Batam.

Adapun Rokok tanpa pita cukai yang beredar selama ini di duga di produksi di kota Batam dan Bintan serta ada juga Rokok tanpa pita cukai masuk dari luar negeri seperti Vietnam.

Rokok yang di produksi di kota Batam dan Bintan diduga melakukan permainan Kuota dalam setiap produksi, mengingat semenjak adanya peraturan menteri keuangan pabrik rokok yang ada di kota Batam dan Bintan harus memproduksi rokok yang ada pita cukai nya, dengan demikian mereka mencetak Rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan Kuota setiap produksi rokok inilah yang saat ini beredar bahkan di bawa keluar dari provinsi kepulauan Riau seperti daerah tembilahan dan Jambi.

Begitu juga Rokok tanpa pita cukai yang di selundupkan dari luar negeri seperti Vietnam , begitu sampai ke Batam mereka bawa keluar wilayah lain , mungkin kah Aparat terkait tidak tahu ?

Ismail Ratusimbangan Ketum aliansi LSM Ormas peduli Kepri Kepada beberapa media online mengatakan bukan milyaran rupiah kerugian negara dari beredar nya rokok Tanpa pita cukai ini bahkan triliunan rupiah, namun aparat penegak hukum seperti tidak tahu atau tidak mau tahu dan mungkin kah mereka sudah masuk bagian dari permainan selama ini.?

Kami berharap Mentri keuangan dan Mabes polri bertindak tegas agar kerugian negara yang begitu besar bisa terselamatkan tutupnya. ( M Sukma Riko )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button