Ragam

BPJS Kesehatan Gayo Lues: Faskes yang tidak Melayani Peserta dengan Baik dapat Disanksi Pemutusan Hubungan Kerja Sama

Gayo Lues-JAKARTA.BERITANASIONAL.ID- Fasilitas Kesehatan (Faskes) Mitra BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang dinilai kurang berkomitmen dalam memberikan pelayanan atau sering mendapatkan keluhahan dari peserta akan mendapatkan sanksi berupa teguran hingga pemutusan hubungan Kerja Sama. Hal ini, disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Deni Wayudi kepada wartawan, pada Rabu (27/01) di kantornya.

Menanggapi sejumlah keluhan peserta terkait pelayanan yang kurang optimal dan dokter yang sulit untuk dijumpai di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terutama Klinik Pratama dan DPP (Dokter Praktek Perorangan), Deni mengungkapkan bahwa Fasilitas Kesehatan sudah sepatutnya menyediakan tenaga dokter di Fasilitas Kesehatan yang siap melayani peserta setiap saat dan juga wajib menyediakan dokter pengganti apabila dokter di Fasilitas kesehatan tersebut tidak berada di tempat sesuai dengan jam layanan fasilitas kesehatan tersebut.

“Agar pelayanan peserta tidak terhambat di masa pandemi covid-19, BPJS Kesehatan membuat inovasi berupa Konsultasi Dokter yang dapat di akses melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut, peserta dapat melakukan konsultasi dengan dokter atas keluhan yang dideritanya tanpa harus datang berkunjung ke Fasilitas Kesehatan,” terang Deni.

Namun demikian, tidak membatasi peserta untuk dapat berkunjung ke Fasilitas Kesehatan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter, tambah Deni.

Fasilitas Kesehatan yang sering mendapatkan keluhan dari peserta sesegera mungkin kita tindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi dan akan berlanjut dengan teguran tertulis hingga pemutusan Kerja Sama jika Fasilitas Kesehatan tidak proaktif memperbaiki kekurangannya. Oleh karenanya kita selalu menghimbau agar fasilitas kesehatan untuk selalu meningkatkan mutu layanan kepada peserta, sehingga hal-hal tersebut tidak terjadi” jelas Deni.

Berbeda dengan Faskes Pemerintah seperti Puskesmas, teguran akan disampaikan pada pihak terkait, yaitu Dinas Kesehatan dan juga Pemerintah Daerah selaku pemangku kepentingan.

Disisi lain, terkait adanya keluhan perpindahan Faskes oleh peserta, Deni menekankan hanya peserta dan anggota keluarganya yang dapat melakukan perpindahan fasilitas kesehatan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan maupun secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa). BPJS Kesehatan selalu di audit oleh internal dan eksternal terkait hal tersebut.

“Kejadian perpindahan Faskes ini, seringkali dilakukan oleh pihak keluarga, yang mungkin tanpa diinformasikan terlebih dahulu dengan keluarga yang akan dipindahkan. Apalagi, saat ini perpindahan Faskes tersebut dapat dengan mudah dilakukan secara mandiri melalui daring”, terang Deni.

Deni berharap kepada peserta JKN-KIS, agar dapat menyampaikan keluhan pada media-media pengaduan yang disediakn oleh BPJS Kesehatan apabila mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal di Fasilitas Kesehatan. Kepada Faskes juga, kita berharap agar dapat memberikan pelayanan dengan baik sesuai dengan komitmen yang sudah di sepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.(Abu Bakri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button