Hukum

Berdalih Terbelit Hutang Pasutri Nekad Edarkan Sabu

Mojokerto, BernasJakarta –  Sepasang suami isteri asal Mojokerto, Jawa Timur, Slamet dan isterinya berinisial NS terlibat sebagai pengedar narkoba, jenis shabu-shabu seberat 28,08 gram dan saat ini telah berhasil diamankan oleh Jajaran Polresta Mojokerto .

Kapolresta Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi (25/ 01 /2021) mengatakan, penangkapan Pasutri tersebut, berawal dari penangkapan tersangka Unyil, pengedar shabu-shabu di Mojokerto, dari hasil pengembangan, ternyata Unyil mendapatkan narkoba jenis shabu-shabu, tersebut dari tersangka Slamet Unyil ini dapat shabu dari Slamet.

Pasutri tersebut berhasil ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti shabu seberat .28,08 gram, siap edar yang dikemas dalam 12 klip plastik, selain itu polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp650 ribu, 2 buah Hp, dan alat hisap sabu (bong) serta 2 ATM. Dalam kegiatan ini sang isteri berperan sebagai pemegang transaksi keuangan, dan menjual shabu.

“Isterinya tahu kalau suaminya selain bekerja sebagai sopir, juga nyambi jual shabu-shabu untuk ATM yang pegang NS ini, bahkan keduanya, seminggu sebelum diciduk Polisi secara suaminya bersama-sama nyabu,” kata Kapolresta .

Selain menangkap pasutri tersebut, Polresta Mojokerto diawal tahun 2021 hingga 23 Januari 2021, sudah mengamankan 21 tersangka narkoba dengan barang bukti 55,14 gram shabu, kepada para tersangka, sekaligus pengedar narkoba, dikenai Pasal 114 Ayat I UU RI Nomor 35 subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Mukti Abadi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button