Hukum

Akibat Mencabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polres Brebes

Brebes Jateng, BernasJakarta – Akibat melakukan perbuatan mencabuli anak dibawah umur, seorang pria warga Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.

Pelaku yang bernama Anas Ruliansyah (41) berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku melakukan aksi bejatnya untuk melampiaskan nafsunya dan dibeberapa tempat karena khilaf.

Dihadapan penyidik, pelaku menyebut mencabuli para korban dua kali. Keempat korban yang merupakan tetangga dekatnya itu, rata-rata berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Dalam melakukan aksinya pelaku beraksi di tempat mandi sebuah kolam renang, rumah kosong, dan di kamar mandi sekolah. “Korban diiming-imingi jalan-jalan, gak pernah diancam,” ujar pelaku dihadapan penyidik, Rabu (20/1/2021)

Sementara Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi menyatakan kasus asusila itu terungkap saat salah seorang korban melaporkan kejadian nahas tersebut ke orang tuanya. Kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi.

“Kami hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan, karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian ini ke polisi,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini ada empat korban anak di bawah umur yang sudah melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Selain melakukan pengembangan, Kasatreskrim meminta orang tua maupun masyarakat yang anaknya menjadi korban untuk melaporkannya ke polisi.

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button