BisnisMegapolitan

Izin Umrah Dibuka Dimasa Pandemi, Kemenag Larang Jemaah Dengan Penyakit Bawaan

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Sebanyak 224 jamaah umroh perdana asal Indonesia telah tiba di Bandara Jeddah , Minggu pukul 18.22 waktu Arab Saudi , jamaah langsung dicek suhu tubuh dan diminta hasil tes PCR dari tim medis di Indonesia yang masa barlakunya sampai 72 jam untuk memastikan jamaah asal Indonesia itu bebas Covi-19 setelah tibanya di Jeddah.

Konjen RI Jeddah Eko Hartono menyampaikan, usai menjalani cek suhu dan diminta hasil tes PCR, jamaah diberangkatkan ke hotel masing-masing dengan menggunakan bus dari bandara.
“Sesuai atura yang diterapkan pemerinta Arab Saudi, jemaah harus menjalani karantani selama tiga hari di hotel,” Kata Eko.

Sementara itu Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman menerangkan meskipun pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi untuk menerima jamaah umrah dari tanah air. Namun Kementerian Agama (Kemenag) memastikan telah menyusun regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

“Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 yang telah ditandatangani Menag Fachrul Razi dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,”Tuturnya di Jakarta kemarin.

Menurut Oman, pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi yang tertuang dalam KMA dan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI serta merujuk pada ketentuan yang diberikan otoritas Arab Saudi.

“Salah satu persyaratannya sesuai ketentuan Kemenkes syaratnya Jemaah tidak memiliki penyakit Komorbid atau penyakit bawaan, Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda atau membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan,”Ucapnya.

Ia menambahkan, penarikan biaya setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

“PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,”Tambahnya.

Pewarta : Juhari

Related Articles

Back to top button