Politik

Karena Berstatus WNA, KPU Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua NTT

BernasJakarta (JAKARTA) – Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten pada masa pandemi melahirkan banyak kontroversi.

Belum tuntas cibiran soal kekhawatiran kluster Pilkada, kali ini muncul polemik baru dari sejumlah Kabupaten / Kota yang melaksanakan proses Pilkada, ada satu Kabupaten Sabu Raijua diwilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang dimenangkan oleh seorang calon Bupati terpilih berstatus WNA

Ironisnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri tidak mengetahui karena tidak ada pelaporan pelepasan status kewarganegaraan ke Dukcapil.

Jika Bawaslu dan KPU setempat merasa kecolongan adalah hal wajar karena surat permintaan klarifikasi kepada Kedutaan Besar Amerika di Jakarta yang diajukan Januari 2021 baru dapat dijawab bulan Februari 2021 saat pengumuman hasil pemenang Pilkada sudah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Jateng 9, Agung Widyantoro, dalam perspektif hukum baik itu administrasi publik maupun ketatanegaraan berpendapat bahwa Orient P Riwu Kore perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum Polri untuk mendalami proses cara yang bersangkutan memperoleh status kewarganegaraannya dan dokumen identitas pendukung yang jadi dasar dirinya mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

“Dari proses penyelidikan nanti akan bisa dilihat apakah perbuatan yang dilakukan olehnya itu masuk rumusan delik pidana pelanggaraan pemilu atau kejahatan pidana dalam sistem hukum kewarganegaraan. Perlu dilihat apakah kewarganegaraan itu diperoleh karena ia pernah lahir disana, didapat melalui permohonan atau pemberian,” paparnya, Kamis (4/2/2021).

Ditambahkan, apabila ada indikasi kuat masuk katagori tindak pidana dan status kewarganegaraan Amerika itu memenuhi kriteria hilangnya status WNI menurut undang-undang kewarganegaraan yang berlaku, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai pasangan calon pada saat ditetapkan. Maka pasangan ini otomatis terdiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2025 yang akan datang.

Jika dalam kontestasi Pilkada tersebut diikuti hanya oleh dua pasangan calon, maka dapat diputuskan calon yang lain sebagai pemenang terpilih. Akan tetapi karena gelaran Pilkada tersebut ada lebih dari dua calon maka KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang dengan lebih teliti lagi dalam menyeleksi syarat administratif dan kewarganegaraan para pasangan calon.

“Kepada para partai politik pengusung saya mengajak untuk lebih selektif dan mengambil hikmah terhadap persoalan ini dengan cara interospeksi dalam proses seleksi agar tidak melukai rasa nasionalisme masyarakat yang mempunyai hak pilih. Mari bersama-sama kita kawal transparansi Pilkada dengan baik mulai dari integrasi data kewarganegaraan di Kemenkumham dengan data penduduk di Kemendagri dan parpol pengusung paslon,” pungkasnya.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button