Ragam

Kemendagri Minta Fungsi Posko Covid-19 di Desa selama PPKM Darurat Dioptimalkan

jakarta, BernasJakarta.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar fungsi Posko Covid-19 di tingkat desa selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dioptimalkan, pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam Rakor Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Desa Dalam PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, pada Jumat (9/72021).

Menurut Yusharto, posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan seluruh unsur masyarakat, sehingga perlu dilakukan optimalisasi posko di tingkat desa bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro. Untuk PPKM Darurat yang menyasar 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali, mekanisme penerapan dan aturan berlaku sebagaimana aturan PPKM Darurat atau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmnedagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Sementara, bagi daerah di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Mikro sebagaimana Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021. Namun, karena terdapat 43 kabupaten/kota di luar wilayah Jawa dan Bali berada pada level 4, maka pada daerah tersebut diberlakukan aturan seperti PPKM Darurat.

“Mekanisme, koordinasi, ini diketuai dan dipimpin oleh kepala desa dan lurah, lalu membentuk posko tingkat desa seperti pelaporan posko, posko tingkat desa dapat menetapkan dan melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Perdes/Perkades, dan keputusan kepala desa apabila ada eskalasi dalam penanganan atau penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan dalam melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan PPKM. Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat nasional. Dengan demikian, peran kepala desa menjadi sentral dalam optimalisasi fungsi ini.

“Kepemimpinan dari kepala desa sangat dibutuhkan untuk bisa mengorganisir para anggota yang orangnya mungkin saja terbatas, tapi apa yang harus dilakukan untuk penanganan Covid ini harus tetap teridentifikasi sebagai bagian dari pencegahan, penanganan, pembinaan dan melaksanakan fungsi pendukung,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut pelaksanakan PPKM Darurat di desa, maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Kepala Desa wajib menerbitkan Surat Izin/Surat Keterangan mobilitas warga yang keluar dan masuk Desa, bagi warga yang tidak berdomisili tetap di Desa; Memastikan eksistensi peran posko penanganan Covid-19 di Desa terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di Desa dengan menguatkan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan; Desa yang Pemerintah Kabupaten/Kotanya termasuk dalam kebijakan PPKM Darurat untuk menindaklanjuti dengan mengoptimalkan anggaran Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Desa.

Di samping itu, dalam rangka optimalisasi anggaran, dapat melakukan refocussing dan realokasi kegiatan dan anggaran melalui Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa mendahului Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa yang bersifat regular; Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selanjutnya, Peraturan Kepala Desa mengenai Perubahan Penjabaran APB Desa yang telah ditetapkan untuk disampaikan ke BPD; Refocusing dan realokasi kegiatan dan anggaran dioptimalkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa diutamakan pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana dan Sub Bidang Keadaan Mendesak Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Desa.

Tak kalah penting, bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19; dan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan Covid-19 segera melakukan percepatan penetapannya; Mengintensifkan koordinasi dengan Puskesmas, Satpol-PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan dan penegakan disiplin sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19; serta Melaporkan penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dengan pengalokasian paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa melalui bit.ly/monitoringinfodesa. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button