Politik

KLB Deli Serdang Dinilai Ilegal, Partai Demokrat Kota Tegal Menyatakan Menolak

BernasJakarta (TEGAL) – Gelombang penolakan terhadap Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) oleh ekternal kader dan mantan kader Demokrat yang telah dipecat terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum hasil Konggres V Partai Demokrat 2020 di Jakarta periode 2020-2025 dan telah terlegitimasi Menkumham, dilakukan juga oleh DPC Partai Demokrat Kota Tegal.

“Kami Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Tegal beserta 4 Pimpinan Anak Cabang (PAC), 27 Pimpinan Ranting dan Organisasi Sayap tetap tegak lurus patuh dan solid kepada Ketum AHY yang sah secara legitimasi dan juga Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Majelis Tinggi Partai,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Hendria Priatmana, Senin (8/3/2021).

Hendria mengungkapkan, dasar penolakan terhadap KLB ilegal tersebut adalah cacat hukum apabila dilihat dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 27, pengambilan keputusan Partai politik disetiap tingkatan dilakukan secara demokratis.

Sedangkan Pasal 28, menyebutkan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sesuai dengan AD dan ART Partai Politik. Artinya bahwa AD dan ART Partai Demokrat yang telah dilegalisasikan Menkumham pada tahun 2020 menyatakan bahwa mekanisme penyelenggaraan KLB diatur dalam pasal 81 ayat 4, yaitu KLB dapat diadakan dengan syarat diantaranya, atas Permintaan Majelis Tinggi Partai, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan min 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh ketua Majelis Tinggi Partai.

“Kalo melihat KLB yang tidak melihat etika dan moral politik tidak dapat memenuhi kriteria tersebut diatas,” tandas Hendria.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button